UNIT
KEGIATAN MAHASISWA PRAMUKA
UNIVERSITAS
PASIR PENGARAIAN
PERIODE
2014 - 2015
BAB
I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal
1
Nama
Organisasi ini bernama Unit Kegiatan
Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian
Pasal
2
Tempat
Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka
Universitas Pasir Pengaraian ini bertempat di Universitas Pasir Pengaraian
Pasal 3
Kedudukan
Unit
Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian berkedudukan di
Universitas Pasir Pengaraian.
Pasal
4
Waktu
1. Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka
Universitas Pasir Pengaraian berkedudukan di Universitas Pasir Pengaraian
berdiri pada tanggal 24 Desember 2009.
2.Hari ulang tahun Unit Kegiatan
Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian dilaksanakan pada setiap tanggal
24 Desember
BAB
II
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal
5
Azas
Unit
Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian berazaskan pancasila.
Pasal
6
Sifat
Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka
Universitas Pasir Pengaraian bersifat:
1.
Independen
2.
Religius
3.
Demokrasi
4.
Kekeluargaan
5.
Profesionalisme
6.
Terbuka dan jujur
7.
Adil dan bermanfaat
8.
Mengutamakan persatuan dan kesatuan
9.
Bertanggung jawab
Pasal 7
Tujuan
Tujuan
Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian sebagaimana yang
tercantum dalam tujuan gerakan pramuka yaitu gerakan pramuka membina dan
mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi:
1. Manusia
berkpribadian, berwatak, dan berbudi luhur yang :
a. Tinggi
mental, bermoral, berbudi pekerti dan kuat keyakinan agamanya
b. Tinggi
kecerdasan dan keterampilan
c Sehat
jasmani dan rohani
2. Warga
Negara Republik Indonesia yang berjiwa pancasila, setia dan petuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), serta menjadi anggota masyarakat yang
baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta mampu
menyelenggarakan pembangunan bagi bangsa dan Negara.
3. Mengamalkan
Tri Darma Perguruan Tinggi
BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal
8
Tugas
Tugas Unit
Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian adalah sebagaimana yang
tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka
Universitas Pasir Pengaraian.
Pasal
9
Fungsi
Unit
Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian berfungsi sebagai:
Membina
dan membangun generasi muda dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode
kepramukan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan
perkembangan masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya.
BAB
III
USAHA
Pasal
10
Usaha
Unit
Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian dalam mencapai
tujuannya melakukan usaha :
1.
Menanamkan dan menumbuhkan budi
pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan,
keterampilan dan pengalaman melalui kegiatan yang tercantum dalam anggaran
rumah tangga Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
2.
Memupuk dan mengembangkan rasa cinta
dan setia terhadap tanah air dan bangsa.
3.
Memupuk dan mengembangkan persatuan
dan kesatuan bangsa.
4.
Memupuk dan mengembangkan rasa
persaudaraan dan persahabatan baik antar mahasiswa dan masyarakat baik secara
regional maupun nasional.
5.
Memupuk dan mengembangkan jiwa
kepemimpinan.
6.
Menumbuh kembangkan rasa percaya
diri, sikap dan prilaku yang kreatif dan inovatif serta rasa tanggung jawab dan
disiplin kepada semua anggota.
7.
Membina dan melatih jasmani, panca
indra, daya pikir, penelitian, kemandirian, wira usaha dan sikap otonom,
keterampilan dan hasta karya.
BAB
IV
PRINSIP DASAR DAN METODE,
Pasal
11
Prinsip
Dasar dan Metode
Prinsip
dasar dan metode kepramukaan yang ada dalam anggaran dasar gerakan Pramuka juga
merupakan prinsip dasar dan metode Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas
Pasir Pengaraian.
BAB V
KODE KEHORMATAN, KIASAN DASAR, DAN
MOTTO
Pasal 12
Kode
Kehormatan
Kode
kehormatan Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian
merupakan kode kehormatan yang ada dalam gerakan pramuka, yaitu Tri Satya dan
dasa darma.
Pasal
13
Motto
Motto Unit
Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian yaitu "satyaku
kudarmakan, darmaku kubaktikan”
BAB
VI
ANGGOTA
Pasal
14
Anggota
Anggota
Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian adalah Mahasiswa
Universitas Pasir Pengaraian yang terdiri atas :
1. Anggota
Seluruh mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian yang
tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian
(urut – urutan menjadi anggota biasa selanjutnya diatur dalam anggaran rumah
tangga)
2. Anggota
kehormatan
a. Alumni
Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian
b. Orang
– orang yang berjasa kepada Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir
Pengaraian
c. Orang
– orang yang bersimpati kepada Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas
Pasir Pengaraian
d. Yang
tercantum pada point a, b dan c harus memenuhi syarat – syarat yang telah
ditentukan (diatur dalam ART UKM PRAMUKA UPP)
Pasal
14
Hak
dan Kewajiban
1. Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
2. Hak
dan kewajiban tersebut diatur dalam ART Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka
Universitas Pasir Pengaraian
BAB
VII
KEPENGURUSAN
Pasal
15
Ketentuan
Umum
1. Ketua
Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian diangkat dan
diberhentikan oleh Musyawarah Anggota ( Musang )
2. Mekanisme
dan ketentuan pemilihan diatur dalam ART Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka
Universitas Pasir Pengaraian
3. Ketentuan
Ketua yang karena kondisi tertentu tidak dapat melaksanakan tugasnya digantikan
oleh pejabat sementara dengan pendelegasian wewenang secara struktural.
4. Ketua
UKM PRAMUKA UPP yang sudah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali untuk
masa kepengurusan berikutnya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal
16
Pertanggung
Jawaban Ketua
Ketua UKM
PRAMUKA UPP menyampaikan pertanggung jawabannya kepada MUSANG berikutnya secara
lisan dan tulisan.
Pasal
17
Kekosongan
Pengurus
Apabila
terjadi kekosongan pengurus selama dua bulan, dengan alasan yang tidak bisa
dipertanggung jawabkan maka akan diisi oleh anggota lain berdasarkan keputusan
musyawarah yang khusus diadakan untuk itu.
Pasal
18
Pengurus
UKM
1. Pengurus
UKM PRAMUKA Universitas Pasir Pengaraian berasal dari anggota Unit Kegiatan
Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian
2. Pengurus
UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian terdiri dari seorang ketua umum, wakil
ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum serta bidang bidang yang di
anggap perlu.
Pasal
19
Persyaratan
Pengurus
1. Pengurus
UKM PRAMUKA UPP adalah warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada tuhan yang maha
esa dan bermoral pancasila.
2. Merupakan
Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian yang terdaftar serta aktif pada
kepengurusan sebelumnya.
3. Mempunyai
integritas kepribadian dan berbudi pekerti yang luhur.
4. Mempunyai
itikad baik dan menjunjung tinggi nama almamater dan kesatuan.
5. Ketua
UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian berasal dari anggota yang memiliki
pengalaman organisasi minimal satu tahun dan aktif dalam pengurusan UKM
sebelumnya.
Pasal
20
Kewajiban
pengurus
1. Pengurus
UKM PRAMUKA UPP mempunyai kewajiban untuk melaksanakan hasil keputusan MUSANG
2. Pengurus
UKM mempunyai kewajiban dalam melaksanakan program kerja sesuai dengan
kesepakatan yang dicapai dalam MUSANG.
3. Dalam
menjalankan Organisasi, pengurus :
a. Melaksanakan
pembinaan dan mengembangkan kegiatan langsung dan tidak langsung dengan
organisasi dan instansi terkait.
b. Melakukan
pembinaan terhadap anggota
c. Menentukan
skala prioritas rencana kerja dan program kerja.
Pasal
21
Masa
Jabatan
Masa
kepengurusan mulai berlaku setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari
pengurus lama ke pengurus yang baru selama satu tahun menjabat dan dapat di
pilih kembali pada Musang selanjutnya.
BAB
VIII
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal
22
Musyawarah
1. Musyawarah
Anggota ( MUSANG ) adalah forum tertinggi dalam UKM Pramuka Universitas Pasir
Pengaraian.
2. MUSANG
dilaksanakan sekali dalam satu tahun.
3. Apabila
terdapat hal – hal yang luar biasa yang bersifat mendesak, maka diantara dua
waktu musyawarah anggota dapat dilakukan musyawarah Anggota Luar Biasa.
4. Pimpinan
MUSANG adalah tiga presidium sidang yang dipilih oleh MUSANG.
Pasal
23
Referendum
Dalam
menghadapi hal – hal yang luar biasa, UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian
dapat menyelenggarakan Reprendum.
BAB
IX
PENDANAAN
Pasal
24
Pendanaan
Pendanaan
UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian diperoleh dari :
1. Dana
Kemahasiswaan
2. Iuran
anggota
3. Sumber
– sumber lain yang Halal, tidak bersifat mengikat, dan tidak bertentangan baik
dengan Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan yang berlaku maupun dengan kode
kehormatan UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
BAB
X
ATRIBUT
Pasal
25
Lambang
Lambang
UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian adalah dua tunas kelapa bersatu dengan
logo Universitas Pasir Pengaraian, yang diatasnya tertulis Racana dan
dibawahnya bertuliskan Universitas Pasir Pengaraian.
Pasal
26
Bendera
Bendera
UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian berbentuk empat persegi panjang,
berukuran tiga banding dua, dengan warna dasar hijau.
BAB
XI
ATURAN RUMAH TANGGA
Pasal
27
Aturan
Rumah Tangga UKM PRAMUKA UPP
Aturan
rumah tangga UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian merupakan penjabaran dari
Anggaran Dasar UKM Pramuka yang ditetapkan dalam MUSANG UKM Pramuka Universitas
Pasir Pengaraian.
BAB
XII
PEMBUBARAN
Pasal
28
Pembubaran
1. UKM
Pramuka Universitas Pasir Pengaraian dapat dibubarkan melalui Musyawarah
Annggota Luar Biasa (MUSANG LB) yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2. MUSANG
LB dapat diselenggarakan apabila diusulkan dan disetujui oleh sekurang –
kurangnya oleh dua pertiga jumlah anggota.
3. MUSANG
LB dinyatakan sah jika dihadiri sekurang – kurangnya dua pertiga jumlah
anggota.
4. Usul
pembubaran UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian diterima oleh MUSANG
apabila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dengan suara bulat.
5. Jika
UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian dibubarkan, maka cara penyelesaian
Aset milik UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian ditetapkan oleh MUSANG
berdasarkan keputusan bersama.
BAB
XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal
29
Perubahan
Anggaran Dasar
1. Perubahan
anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota yang dihadiri
sekurang – kurangnya 2/3 jumlah anggota yang aktif.
2. Usulan
perubahan anggaran dasar UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian diterima oleh
Musang jika disetujui oleh sekurang – kurangnya ¾ dari jumlah suara yang hadir.
Pasal
30
Penutup
Hal-hal
lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar UKM Pramuka Universitas Pasir
Pengaraian akan di atur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga UKM PRAMUKA
Universitas Pasir Pengaraian yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar UKM
PRAMUKA Universitas Pasir Pengaraian.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA PRAMUKA
UNIVERSITAS
PASIR PENGARAIAN
PERIODE
2013 - 2014
BAB
I
NAMA, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
1. Organisasi
ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian yaitu
gugus depan pramuka diperguruan tinggi yang merupakan bagian integral dari
gerakan Kepanduan Praja Muda Karana dan selanjutnya disebut UKM Pramuka
Universitas Pasir Pengaraian.
2. UKM
Pramuka Universitas Pasir Pengaraian menyelenggarakan pendidikan Kepramukaan
sebagai upaya untuk mendidik, membina, dan melatih anggota Pramuka atas
dukungan dan bimbingan majelis pembimbing.
Pasal
2
Tempat
Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka
Universitas Pasir Pengaraian ini bertempat di Universitas Pasir Pengaraian.
Pasal 3
Kedudukan
Unit
Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian berkedudukan di
Universitas Pasir Pengaraian.
BAB
II
AZAS, SIFAT DAN SASARAN
Pasal
4
Azas
Azas dari
UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian adalah Pancasila yang diwujudkan dalam
sikap dan perilaku oleh setiap anggota.
Pasal
5
Sifat
1. UKM
Pramuka Universitas Pasir Pengaraian terbuka bagi semua Mahasiswa Universitas
Pasir Pengaraian yang bersedia secara suka rela menjadi anggota UKM.
2. UKM
Pramuka Universitas Pasir Pengaraian melaksanakan kegiatan sesuai dengan
keadaan dan perkembangan mahasiswa dan masyarakat sekitar.
3. UKM
Pramuka Universitas Pasir Pengaraian melaksanakan kegiatan yang bersifat
nasional untuk membina perdamaian, persahabatan dan persaudaraan antar
mahasiswa dan masyarakat sekitar.
4. UKM
Pramuka Universitas Pasir Pengaraian melaksanakan kepramukaan yang bersifat
universal yang dapat dilaksanakan dimana saja dengan prinsip dasar kepramukaan
dan metode kepramukaan yang disesuaikan dengan kepentingan masyarakat.
Pasal
6
Sasaran
Sasaran
UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian adalah menyiapkan kader bangsa yang :
1. Memiliki
kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila.
2. Disipllin,
yaitu berfikir, bersikap dan berprilaku tertib.
3. Sehat,
kuat mental, moral dan fisiknya.
4. Memiliki
jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai – nilai kejuangan yang
diwariskan oleh para pejuang bangsa.
5. Berkemampuan
untuk berkarya dengan semangat kemandirian, berfikir kreatif dan dapat
dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas – tugas yang diembannya.
BAB
III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal
7
Tugas
UKM
Pramuka mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pembinaan bagi kaum muda
melalui kepramukaan sebagai pelengkap melindungi keluarga dan lingkungan kampus
dengan tujuan :
1. Membentuk
kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta
berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Membentuk sikap dan perilaku yang
positif yang menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kesadaran
emosional sehingga dpat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, percaya
kepada kemampuan sendiri, dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama –
sama bertanggung jawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara.
Pasal
7
Fungsi
UKM
Pramuka Universitas Pasir Pengaraian berfungsi sebagai pendidikan diluar kampus
dan diluar keluarga serta sebagai wadah pengembangan generasi muda, menerapkan
prinsif dasar kepramukaan dan metode Kepramukaan serta sistem among yang
pelaksanaannya disesuaikan denga keadaan, kepentingan, dan perkembangan
masyarakat.
BAB IV
USAHA
Pasal
8
Usaha
1. Usaha
dan kegiatan UKM Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan UKM
2. Usaha
untuk mencapai tujuan itu diarahkan kepada pembinaan watak, mental, jasmani dan
bakat serta meningkatkan IMTAQ pada tuhan, penguasaan IPTEK, keterampilan dan
kecakapan melalui kepramukaan.
3. Untuk
menunjang usaha dan mencapai tujuan UKM Pramuka, diadakan sarana dan prasarana
yang memadai berupa organisasi personalia, perlengkapan, dana, konsumsi, dan
kerja sama antar seluruh unsur terkait.
BAB
IV
ANGGOTA KEHORMATAN, HAK DAN
KEWAJIBAN ANGGOTA KEHORMATAN
Pasal
9
Anggota
Kehormatan
1. Yang
dapat menjadi anggota kehormatan adalah :
a. Alumni
UKM PRAMUKA Universitas Pasir Pengaraian
b. Orang
– orang yang berjasa kepada UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian
c. Orang
– orang yang bersimpati kepada UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
2. Alumni
UKM PRAMUKA UPP untuk menjadi anggota kehormatan UKM PRAMUKA UPP harus mengisi
Folmulir yang telah disediakan
Pasal
10
Hak
dan Kewajiban Anggota Kehormatan
1. Anggota
Kehormatan mempunyai hak :
a. Bicara dan suara
b. Mengenakan atribut UKM PRAMUKA UPP
2. Anggota
kehormatan mempunyai kewajiban :
a. Memahami, menaati, dan mengamalkan aturan
dasar dan aturan rumah tangga
b. Memahami, menaati, dan mengamalkan kode
kehormatan, dan ketentuan – ketentuan lain yang
berlaku dilingkungan UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
BAB
V
ANGGOTA, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA,
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA, PEMBELAAN DAN REHABILITASI
Pasal
11
Anggota
1.Pimpinan Universitas Pasir
Pengaraian adalah anggota UKM Pramuka
2.Pimpinan Universitas Pasir
Pengaraiansebagai anggota utama merupakan kedudukan tertinggi dalam UKM Pramuka
Universitas Pasir Pengaraian.
Pasal
12
Hak
dan Kewajiban
1. Anggota
UKM Pramuka mempunyai hak :
a. Mempunyai
hak bicara dan suara
b. Berhak
mendapat kartu anggota
c. Berhak
mengenakan atribut UKM PRAMUKA UPPBerkewajiban
d. Berkewajiban
membayar iuran anggota.
2. Anggota
UKM Pramuka mempunyai kewajiban :
a. melaksanakan kode kehormatan dan mentaati
ketentuan yang berlaku dilingkungan UKM PRAMUKA
UPP
b. Memahami, menaati, dan mengamalkan aturan
dasar dan aturan rumah tangga
c. Memahami, menaati, dan mengamalkan kode
kehormatan, dan ketentuan – ketentuan lain
yang berlaku dilingkungan UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
Pasal
13
Pemberhentian
Anggota
1. Kenggotaan
c berakhir karena :
a. Permintaan sendiri
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan dengan alasan yang
kuat
2. Anggota
UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian dapat diberhentikan berdasarkan
penilaian Dewan Kehormatan jika :
- Melanggar kode etik kehormatan UKM Pramuka
- Merugikan nama baik UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian
3. Pemberhentian
seorang anggota UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian diusulkan oleh
Anggota, anggota kehormatan dan ditetapkan oleh musyawarah untuk itu.
Pasal
14
Pembelaan
Anggota
Ukm Pramuka Universitas Pasir Pengaraianyang akan diberhentikan karena
melanggar kode kehormatan dan merugikan nama baik UKM Pramuka hendak membela
dirinya dalam sidang MUSANG UKM PRAMUKA
UPP.
Pasal
15
Rehabilitasi
1. Anggota
UKM PRAMUKA UPP yang diberhentikan berdasarkan ayat 2 pasal 13 aturan rumah
tangga ini dapat mengajukan permohonan menjadi anggota kembali setelah
memperbaiki kesalahannya.
2. Penerimaan
kembali anggota UKM PRAMUKA UPP berdasarkan ayat 1 pasal ini dilakukan dengan
persetujuan Dewan Kehormatan.
BAB
VI
KEPENGURUSAN
Pasal
16
Pengurus
UKM
Pengurus
UKM PRAMUKA UPP terdiri dari :
1. Seorang
Ketua Umum
2. Seorang
wakil Ketua Umum
3. Satu
orang Sekretaris Umum
4. Satu
orang bendahara Umum
5. Bidang-bidang
yang di anggap perlu
Pasal
17
Pergantian
Pengurus Antar Waktu
Apabila
pengurus tidak dapat menjalankan tugasnya karena berbagai sebab, sehingga
mengakibatkan kekosongan jabatan, maka UKM Pramuka mengadakan rapat untuk
menetapkan pergantian antara waktu terhadap pengurus yang bersangkutan.
Pergantian ini dilibatkan pengesahan dari UKM Pramuka, kecuali pergantian
ketua, harus disahkan pada Musang.
Pasal
18
Tugas
dan Tanggung Jawab Pengurus
1. Menetapkan
kebijaksanaan AD dan ART dan melaksanakan sepenuhnya keputusan MUSANG.
2. Menetapkan
hal – hal yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan AD dan ART dan
Keputusan MUSANG dalam bentuk keputusan UKM Pramuka.
3. Melaksanakan
dan mengawasi pelaksanaan AD / ART, keputusan MUSANG.
4. Menyampaikan
laporan pertanggung jawaban pada MUSANG.
5. Dalam
pelaksanaan tugasnya, Pengurus UKM bertanggung jawab kepada MUSANG.
BAB
VII
BIMBINGAN
Pasal 19
Pembimbing
pembimbing adalah orang yang memberikan
bimbingan dan bantuan moril organisatoris, materil dan financial kepada UKM
Pramuka
BAB
VIII
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN
REFERENDUM
Pasal
20
Musyawarah
anggota
1. Dalam
UKM Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah anggota.
2. Musyawarah
Anggota diadakan 1 tahun sekali
3. Musyawarah
anggota dinyatakan sah jika dihadiri oleh ⅔ dari jumlah anggota yang aktif.
3. Jika
ada hal – hal yang luar biasa yang bersifat mendesak maka diantara dua waktu
Musyawarah Anggota dapat dilakukan musyawarah Anggota luar biasa.
Pasal 21
Musyawarah
anggota luar biasa
1. Musyawarah
anggota luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh ⅔ dari jumlah anggota yang
aktif.
2. Musyawarah
anggota luar biasa diatur sebagai berikut :
a. Diselenggarakan
atas prakarsa pengurus atau atas usulan dari sekurang – kurangnya ⅔ dari jumlah
anggota, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus UKM dan disertai
dengan alasan yang jelas.
b. Jika
selama satu bulan setelah usulan diterima dan pengurus UKM tidak mengadakan
MUSANG Luar Biasa, maka anggota berhak untuk mendesak pengurus agar segera
melaksanakan MUSANG Luar Biasa.
Pasal
22
Peserta
Musdega dan Musdega Luar Biasa
1. Peserta
MUSANG dan MUSANG Luar Biasa adalah anggota UKM PRAMUKA UPP.
2. Dalam
MUSANG dan MUSANG Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak memberikan satu
suara.
Pasal
23
Acara
Musyawarah Pandega
Acara
pokok Musyawarah Anggota adalah :
1. Pertanggung
jawaban pengurus selama masa bakti, termasuk pertanggung jawaban keuangan.
2. Menetapkan
rencana kerja UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian untuk masa bakti
berikutnya.
3. Memilih
pengurus UKM untuk masa bakti berikutnya.
4. Acara
pertanggung jawaban pengurus termasuk pertanggung jawaban keuangan harus
diselesaiikan sebelum acara yang lain dimulai.
Pasal
24
Pemilihan
Pengurus UKM
1. MUSANG
menetapkan pengurus UKM untuk masa bakti berikutnya.
2. Ketua
pengurus dipilih secara langsung dalam Musang.
3. Ketua
UKM yang lama dapat dipilih kembali menjadi ketua UKM untuk masa bakti
berikutnya apabila diusulkan lebih dari lima suara.
4. Ketua
lama, sejak selesainya MUSANG hingga dilantiknya ketua yang baru berstatus
dimisioner dan bertugas menyelesaikan hal – hal yang rutin.
Pasal
25
Pimpinan
Musyawarah Pandega
MUSANG dan
MUSANG Luar Biasa dipimpin oleh tiga Presidium yang dipilih oleh MUSANG.
Pasal
26
Pengambilan
Keputusan
1. Keputusan
MUSANG dan MUSANG Luar Biasa dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
2. Jika
tidak tercapai mufakat :
a. Pengambilan
keputusan dapat dilakukan melalui voting terbuka dan voting tertutup.
b. Keputusan
dinyatakan sah apabila memperoleh lebih dari ½ dari jumlah suara yang hadir.
3. Keputusan
MUSANG dan MUSANG Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART.
Pasal
27
Rapat
Kerja dan Sidang
1. Rapat
kerja dilaksanakan oleh pengurus sebagai langkah pengendalian operasional.
2. Rapat
kerja dilaksanakan satu tahun sekali dalam satu tahun program.
3. Peserta
rapat kerja terdiri atas :
a. Pembina
b. anggota
kehormatan
c. Pengurus
UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian
Pasal
28
Referendum
1. Referendum
diadakan apabila menghadapi persoalan mendesak yang harus diputuskan dan tidak
dapat diputuskan sendiri oleh pengurus, sementara tidak mungkin
menyelenggarakan suatu musyawarah.
2. Referendum
diadakan secara tertulis, jelas dan disusun sedemikian rupa, sehingga jawaban
atas referendum cukup dengan setuju dan tidak setuju.
3. Batas
waktu pemberian jawaban ditentukan dan diumumkan
4. Referendum
disepakati dan diterima jika disetujui oleh lebih dan seperdua jumlah anggota
yang mempunyai hak suara.
5. Hasil
referendum diumumkan oleh Dewan yang bersangkutan selambat – lambatnya satu
minggu setelah pelaksanaan.
BAB
IX
PENDANAAN
Pasal
29
Pendanaan
Pendanaan
UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian diperoleh dari :
1. Dana
Kemahasiswaan
2. Iuran
anggota
3. Bantuan
pembimbing
3. Sumbangan
donator dari masyarakat yang tidak mengikat.
4. Sumber
lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan baik dengan PUOK yang berlaku
maupun dengan kode kehormatan Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
Pasal
30
Iuran
dan Usaha Dana
1. Iuran
anggota diatur lebih lanjut oleh pengurus UKM Pramuka Universitas Pasir
Pengaraian
2. Usaha
dana dapat dilakukan oleh badan usaha atau kelompok yang dibentuk oleh pengurus
yang bersangkutan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang bertentangan.
3. Badan
usaha dapat membentuk operasi atau badan bentuk lainnya, dan secara insidental
berwujud panitia usaha dana.
4. Badan
usaha dikoordinir langsung oleh komisi bidang usaha dan kegiatan UKM Pramuka
Universitas Pasir Pengaraian dan bertanggung jawab kepada ketua UKM Pramuka dan
memberikan laporannya secara berkala kepada pengurus.
BAB
X
ATRIBUT
Pasal
31
Lambang
Lambang
UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian adalah dua tunas kelapa bersatu dengan
logo Universitas Pasir Pengaraian, yang diatasnya tertulis Racana dan
dibawahnya bertuliskan Universitas Pasir Pengaraian.
Pasal
32
Bendera
Bendera
UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian berbentuk empat persegi panjang
berukuran tiga banding dua, warna dasar hijau, dan di tengah-tengahnya lambang
UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
BAB
XI
PEMBUBARAN
Pasal
33
Akibat
Hukum Dari Pembubaran
Apabila
terjadi pembubaran UKM Pramuka, maka penyelesaian aset, yang dibentuk oleh
MUSANG yang diadakan khusus untuk itu
BAB
XII
LAIN – LAIN
Pasal
34
Petunjuk
Penyelenggaraan
1. Hal
– hal yang belum diatur dalam perubahan rumah tangga ini akan diatur kemudian
dalam petunjuk penyelenggaraan atau pedoman lainnya.
2. Petunjuk
penyelenggaraan atau pedoman ini tidak boleh bertentangan dengan AD / ART yang
telah ditetapkan.
3. Petunjuk
penyelenggaraan ditetapkan dengan keputusan UKM Pramuka Universitas Pasir
Pengaraian.
Pasal
35
Perubahan
Aturan Rumah Tangga
Perubahan
aturan rumah tangga UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian ditetapkan oleh
MUSANG dan MUSANG Luar Biasa.
BAB
XIII
PENUTUP
Pasal
36
Penutup
1. Hal
– hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur lebih lanjut oleh UKM Pramuka
Universitas Pasir Pengaraian
2. ART
UKM PRAMUKA Universitas Pasir Pengaraian ini ditetapkan dalam musang UKM
Pramuka Universitas Pasir Pengaraian 2014 di Rambah Hilir setelah aturan dasar
disahkan dengan keputusan UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian tahun 2014.