Sabtu, 15 November 2014

ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA UKM PRAMUKA UPP PERIODE 2014-2015



ANGGARAN DASAR
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PRAMUKA
UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN
PERIODE 2014 - 2015

BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian
Pasal 2
Tempat
Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian ini bertempat di Universitas Pasir Pengaraian
Pasal 3
Kedudukan
Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian berkedudukan di Universitas Pasir Pengaraian.
Pasal 4
Waktu
1. Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian berkedudukan di Universitas Pasir Pengaraian berdiri pada tanggal 24 Desember 2009.
2.Hari ulang tahun Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian dilaksanakan pada setiap tanggal 24 Desember

BAB II
AZAS, SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 5
Azas
Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian berazaskan pancasila.
Pasal 6
Sifat
Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian bersifat:
1.      Independen
2.      Religius
3.      Demokrasi
4.      Kekeluargaan
5.      Profesionalisme
6.      Terbuka dan jujur
7.      Adil dan bermanfaat
8.      Mengutamakan persatuan dan kesatuan
9.      Bertanggung jawab



Pasal 7
Tujuan
Tujuan Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian sebagaimana yang tercantum dalam tujuan gerakan pramuka yaitu gerakan pramuka membina dan mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi:
1.   Manusia berkpribadian, berwatak, dan berbudi luhur yang :
a.   Tinggi mental, bermoral, berbudi pekerti dan kuat keyakinan agamanya
b.   Tinggi kecerdasan dan keterampilan
c    Sehat jasmani dan rohani
2.   Warga Negara Republik Indonesia yang berjiwa pancasila, setia dan petuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ), serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta mampu menyelenggarakan pembangunan bagi bangsa dan Negara.
3.   Mengamalkan Tri Darma Perguruan Tinggi

BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 8
Tugas
Tugas Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian adalah sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.

Pasal 9
Fungsi
Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian berfungsi sebagai:
Membina dan membangun generasi muda dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya.
BAB III
USAHA
Pasal 10
Usaha
Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian dalam mencapai tujuannya melakukan usaha :
1.      Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman melalui kegiatan yang tercantum dalam anggaran rumah tangga Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.

2.      Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia terhadap tanah air dan bangsa.

3.      Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa.

4.      Memupuk dan mengembangkan rasa persaudaraan dan persahabatan baik antar mahasiswa dan masyarakat baik secara regional maupun nasional.

5.      Memupuk dan mengembangkan jiwa kepemimpinan.

6.      Menumbuh kembangkan rasa percaya diri, sikap dan prilaku yang kreatif dan inovatif serta rasa tanggung jawab dan disiplin kepada semua anggota.

7.      Membina dan melatih jasmani, panca indra, daya pikir, penelitian, kemandirian, wira usaha dan sikap otonom, keterampilan dan hasta karya.


BAB IV
PRINSIP DASAR DAN METODE,
Pasal 11
Prinsip Dasar dan Metode
Prinsip dasar dan metode kepramukaan yang ada dalam anggaran dasar gerakan Pramuka juga merupakan prinsip dasar dan metode Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.

BAB V
KODE KEHORMATAN, KIASAN DASAR, DAN MOTTO
Pasal 12
Kode Kehormatan
Kode kehormatan Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian merupakan kode kehormatan yang ada dalam gerakan pramuka, yaitu Tri Satya dan dasa darma.
Pasal 13
Motto
Motto Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian yaitu "satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan”
BAB VI
ANGGOTA
Pasal 14
Anggota
Anggota Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian adalah Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian yang terdiri atas :
1.   Anggota
Seluruh mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian (urut – urutan menjadi anggota biasa selanjutnya diatur dalam anggaran rumah tangga)
2.   Anggota kehormatan
a.     Alumni Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian
b.   Orang – orang yang berjasa kepada Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian
c.   Orang – orang yang bersimpati kepada Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian
d.   Yang tercantum pada point a, b dan c harus memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan (diatur dalam ART UKM PRAMUKA UPP)

Pasal 14
Hak dan Kewajiban
1.   Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
2.   Hak dan kewajiban tersebut diatur dalam ART Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian

BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Ketentuan Umum
1.   Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Anggota ( Musang )
2.   Mekanisme dan ketentuan pemilihan diatur dalam ART Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian
3.   Ketentuan Ketua yang karena kondisi tertentu tidak dapat melaksanakan tugasnya digantikan oleh pejabat sementara dengan pendelegasian wewenang secara struktural.
4.   Ketua UKM PRAMUKA UPP yang sudah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali untuk masa kepengurusan berikutnya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 16
Pertanggung Jawaban Ketua
Ketua UKM PRAMUKA UPP menyampaikan pertanggung jawabannya kepada MUSANG berikutnya secara lisan dan tulisan.

Pasal 17
Kekosongan Pengurus
Apabila terjadi kekosongan pengurus selama dua bulan, dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan maka akan diisi oleh anggota lain berdasarkan keputusan musyawarah yang khusus diadakan untuk itu.
Pasal 18
Pengurus UKM
1.   Pengurus UKM PRAMUKA Universitas Pasir Pengaraian berasal dari anggota Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian
2.   Pengurus UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian terdiri dari seorang ketua umum, wakil ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum serta bidang bidang yang di anggap perlu.
Pasal 19
Persyaratan Pengurus
1.   Pengurus UKM PRAMUKA UPP adalah warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada tuhan yang maha esa dan bermoral pancasila.
2.   Merupakan Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian yang terdaftar serta aktif pada kepengurusan sebelumnya.
3.   Mempunyai integritas kepribadian dan berbudi pekerti yang luhur.
4.   Mempunyai itikad baik dan menjunjung tinggi nama almamater dan kesatuan.
5.   Ketua UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian berasal dari anggota yang memiliki pengalaman organisasi minimal satu tahun dan aktif dalam pengurusan UKM sebelumnya.
Pasal 20
Kewajiban pengurus
1.   Pengurus UKM PRAMUKA UPP mempunyai kewajiban untuk melaksanakan hasil keputusan MUSANG
2.   Pengurus UKM mempunyai kewajiban dalam melaksanakan program kerja sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam MUSANG.
3.   Dalam menjalankan Organisasi, pengurus :
a.   Melaksanakan pembinaan dan mengembangkan kegiatan langsung dan tidak langsung dengan organisasi dan instansi terkait.
b.   Melakukan pembinaan terhadap anggota
c.   Menentukan skala prioritas rencana kerja dan program kerja.
Pasal 21
Masa Jabatan
Masa kepengurusan mulai berlaku setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama ke pengurus yang baru selama satu tahun menjabat dan dapat di pilih kembali pada Musang selanjutnya.


BAB VIII
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 22
Musyawarah
1.   Musyawarah Anggota ( MUSANG ) adalah forum tertinggi dalam UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
2.   MUSANG dilaksanakan sekali dalam satu tahun.
3.   Apabila terdapat hal – hal yang luar biasa yang bersifat mendesak, maka diantara dua waktu musyawarah anggota dapat dilakukan musyawarah Anggota Luar Biasa.
4.   Pimpinan MUSANG adalah tiga presidium sidang yang dipilih oleh MUSANG.
Pasal 23
Referendum
Dalam menghadapi hal – hal yang luar biasa, UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian dapat menyelenggarakan Reprendum.

BAB IX
PENDANAAN
Pasal 24
Pendanaan
Pendanaan UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian diperoleh dari :
1.   Dana Kemahasiswaan
2.   Iuran anggota
3.   Sumber – sumber lain yang Halal, tidak bersifat mengikat, dan tidak bertentangan baik dengan Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan yang berlaku maupun dengan kode kehormatan UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.



BAB X
ATRIBUT
Pasal 25
Lambang
Lambang UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian adalah dua tunas kelapa bersatu dengan logo Universitas Pasir Pengaraian, yang diatasnya tertulis Racana dan dibawahnya bertuliskan Universitas Pasir Pengaraian.

Pasal 26
Bendera
Bendera UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua, dengan warna dasar hijau.
BAB XI
ATURAN RUMAH TANGGA
Pasal 27
Aturan Rumah Tangga UKM PRAMUKA UPP
Aturan rumah tangga UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar UKM Pramuka yang ditetapkan dalam MUSANG UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.

BAB XII
PEMBUBARAN
Pasal 28
Pembubaran
1.   UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian dapat dibubarkan melalui Musyawarah Annggota Luar Biasa (MUSANG LB) yang diselenggarakan khusus untuk itu.
2.   MUSANG LB dapat diselenggarakan apabila diusulkan dan disetujui oleh sekurang – kurangnya oleh dua pertiga jumlah anggota.
3.   MUSANG LB dinyatakan sah jika dihadiri sekurang – kurangnya dua pertiga jumlah anggota.
4.   Usul pembubaran UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian diterima oleh MUSANG apabila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dengan suara bulat.
5.   Jika UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian dibubarkan, maka cara penyelesaian Aset milik UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian ditetapkan oleh MUSANG berdasarkan keputusan bersama.

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 29
Perubahan Anggaran Dasar
1.   Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota yang dihadiri sekurang – kurangnya 2/3 jumlah anggota yang aktif.
2.   Usulan perubahan anggaran dasar UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian diterima oleh Musang jika disetujui oleh sekurang – kurangnya ¾ dari jumlah suara yang hadir.


Pasal 30
Penutup
Hal-hal lain yang belum di atur dalam Anggaran Dasar UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian akan di atur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga UKM PRAMUKA Universitas Pasir Pengaraian yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar UKM PRAMUKA Universitas Pasir Pengaraian.





















ANGGARAN RUMAH TANGGA
UNIT KEGIATAN MAHASISWA PRAMUKA
UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN
PERIODE 2013 - 2014

BAB I
NAMA, TEMPAT, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
1.   Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian yaitu gugus depan pramuka diperguruan tinggi yang merupakan bagian integral dari gerakan Kepanduan Praja Muda Karana dan selanjutnya disebut UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
2.   UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian menyelenggarakan pendidikan Kepramukaan sebagai upaya untuk mendidik, membina, dan melatih anggota Pramuka atas dukungan dan bimbingan majelis pembimbing.
Pasal 2
Tempat
Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian ini bertempat di Universitas Pasir Pengaraian.
Pasal 3
Kedudukan
Unit Kegiatan Mahasiswa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian berkedudukan di Universitas Pasir Pengaraian.



BAB II
AZAS, SIFAT DAN SASARAN
Pasal 4
Azas
Azas dari UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian adalah Pancasila yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku oleh setiap anggota.

Pasal 5
Sifat
1.   UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian terbuka bagi semua Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian yang bersedia secara suka rela menjadi anggota UKM.
2.   UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan dan perkembangan mahasiswa dan masyarakat sekitar.
3.   UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian melaksanakan kegiatan yang bersifat nasional untuk membina perdamaian, persahabatan dan persaudaraan antar mahasiswa dan masyarakat sekitar.
4.   UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian melaksanakan kepramukaan yang bersifat universal yang dapat dilaksanakan dimana saja dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan yang disesuaikan dengan kepentingan masyarakat.

Pasal 6
Sasaran
Sasaran UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian adalah menyiapkan kader bangsa yang :
1.   Memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila.
2.   Disipllin, yaitu berfikir, bersikap dan berprilaku tertib.
3.   Sehat, kuat mental, moral dan fisiknya.
4.   Memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai – nilai kejuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa.
5.   Berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, berfikir kreatif dan dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas – tugas yang diembannya.

BAB III
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 7
Tugas
UKM Pramuka mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pembinaan bagi kaum muda melalui kepramukaan sebagai pelengkap melindungi keluarga dan lingkungan kampus dengan tujuan :
1.   Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.   Membentuk sikap dan perilaku yang positif yang menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kesadaran emosional sehingga dpat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, percaya kepada kemampuan sendiri, dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama – sama bertanggung jawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara.

Pasal 7
Fungsi
UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian berfungsi sebagai pendidikan diluar kampus dan diluar keluarga serta sebagai wadah pengembangan generasi muda, menerapkan prinsif dasar kepramukaan dan metode Kepramukaan serta sistem among yang pelaksanaannya disesuaikan denga keadaan, kepentingan, dan perkembangan masyarakat.

BAB IV
USAHA
Pasal 8
Usaha
1.   Usaha dan kegiatan UKM Pramuka diarahkan untuk mencapai tujuan UKM
2.   Usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan kepada pembinaan watak, mental, jasmani dan bakat serta meningkatkan IMTAQ pada tuhan, penguasaan IPTEK, keterampilan dan kecakapan melalui kepramukaan.
3.   Untuk menunjang usaha dan mencapai tujuan UKM Pramuka, diadakan sarana dan prasarana yang memadai berupa organisasi personalia, perlengkapan, dana, konsumsi, dan kerja sama antar seluruh unsur terkait.





BAB IV
ANGGOTA KEHORMATAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KEHORMATAN
Pasal 9
Anggota Kehormatan
1.   Yang dapat menjadi anggota kehormatan adalah :
a.   Alumni UKM PRAMUKA Universitas Pasir Pengaraian
b.   Orang – orang yang berjasa kepada UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian
c.   Orang – orang yang bersimpati kepada UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
2.   Alumni UKM PRAMUKA UPP untuk menjadi anggota kehormatan UKM PRAMUKA UPP harus mengisi Folmulir yang telah disediakan

Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota Kehormatan
1.   Anggota Kehormatan mempunyai hak  :
      a.   Bicara dan suara
      b.   Mengenakan atribut UKM PRAMUKA UPP
2.   Anggota kehormatan mempunyai kewajiban :
      a.   Memahami, menaati, dan mengamalkan aturan dasar dan aturan rumah tangga
      b.   Memahami, menaati, dan mengamalkan kode kehormatan, dan ketentuan – ketentuan lain             yang berlaku dilingkungan UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.


BAB V
ANGGOTA, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA, PEMBERHENTIAN
ANGGOTA, PEMBELAAN DAN REHABILITASI
Pasal 11
Anggota
1.Pimpinan Universitas Pasir Pengaraian adalah anggota UKM Pramuka
2.Pimpinan Universitas Pasir Pengaraiansebagai anggota utama merupakan kedudukan tertinggi dalam UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.

Pasal 12
Hak dan Kewajiban
1.   Anggota UKM Pramuka mempunyai hak :
a.   Mempunyai hak bicara dan suara
b.   Berhak mendapat kartu anggota
c.   Berhak mengenakan atribut UKM PRAMUKA UPPBerkewajiban
d.   Berkewajiban membayar iuran anggota.
2.   Anggota UKM Pramuka mempunyai kewajiban :
      a.   melaksanakan kode kehormatan dan mentaati ketentuan yang berlaku dilingkungan UKM       PRAMUKA UPP
      b.   Memahami, menaati, dan mengamalkan aturan dasar dan aturan rumah tangga
      c.   Memahami, menaati, dan mengamalkan kode kehormatan, dan ketentuan – ketentuan       lain yang berlaku dilingkungan UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
Pasal 13
Pemberhentian Anggota
1.   Kenggotaan c berakhir karena :
a. Permintaan sendiri
b. Meninggal dunia
c. Diberhentikan dengan alasan yang kuat
2.   Anggota UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika :
  1. Melanggar kode etik kehormatan UKM Pramuka
  2. Merugikan nama baik UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian
3.   Pemberhentian seorang anggota UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian diusulkan oleh Anggota, anggota kehormatan dan ditetapkan oleh musyawarah untuk itu.

Pasal 14
Pembelaan
Anggota Ukm Pramuka Universitas Pasir Pengaraianyang akan diberhentikan karena melanggar kode kehormatan dan merugikan nama baik UKM Pramuka hendak membela dirinya dalam sidang MUSANG  UKM PRAMUKA UPP.

Pasal 15
Rehabilitasi
1.   Anggota UKM PRAMUKA UPP yang diberhentikan berdasarkan ayat 2 pasal 13 aturan rumah tangga ini dapat mengajukan permohonan menjadi anggota kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
2.   Penerimaan kembali anggota UKM PRAMUKA UPP berdasarkan ayat 1 pasal ini dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan.



BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 16
Pengurus UKM
Pengurus UKM PRAMUKA UPP terdiri dari :
1.   Seorang Ketua Umum
2.   Seorang wakil Ketua Umum
3.   Satu orang Sekretaris Umum
4.   Satu orang bendahara Umum
5.   Bidang-bidang yang di anggap perlu

Pasal 17
Pergantian Pengurus Antar Waktu
Apabila pengurus tidak dapat menjalankan tugasnya karena berbagai sebab, sehingga mengakibatkan kekosongan jabatan, maka UKM Pramuka mengadakan rapat untuk menetapkan pergantian antara waktu terhadap pengurus yang bersangkutan. Pergantian ini dilibatkan pengesahan dari UKM Pramuka, kecuali pergantian ketua, harus disahkan pada Musang.
Pasal 18
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
1.   Menetapkan kebijaksanaan AD dan ART dan melaksanakan sepenuhnya keputusan MUSANG.
2.   Menetapkan hal – hal yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan AD dan ART dan Keputusan MUSANG dalam bentuk keputusan UKM Pramuka.
3.   Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan AD / ART, keputusan MUSANG.
4.   Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada MUSANG.
5.   Dalam pelaksanaan tugasnya, Pengurus UKM bertanggung jawab kepada MUSANG.




BAB VII
BIMBINGAN
Pasal 19
Pembimbing
 pembimbing adalah orang yang memberikan bimbingan dan bantuan moril organisatoris, materil dan financial kepada UKM Pramuka
BAB VIII
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN REFERENDUM
Pasal 20
Musyawarah anggota
1.   Dalam UKM Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah anggota.
2.   Musyawarah Anggota diadakan 1 tahun sekali
3.   Musyawarah anggota dinyatakan sah jika dihadiri oleh ⅔ dari jumlah anggota yang aktif.
3.   Jika ada hal – hal yang luar biasa yang bersifat mendesak maka diantara dua waktu Musyawarah Anggota dapat dilakukan musyawarah Anggota luar biasa.

Pasal 21
Musyawarah anggota luar biasa
1.   Musyawarah anggota luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh ⅔ dari jumlah anggota yang aktif.
2.   Musyawarah anggota luar biasa diatur sebagai berikut :
a.   Diselenggarakan atas prakarsa pengurus atau atas usulan dari sekurang – kurangnya ⅔ dari jumlah anggota, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus UKM dan disertai dengan alasan yang jelas.
b.   Jika selama satu bulan setelah usulan diterima dan pengurus UKM tidak mengadakan MUSANG Luar Biasa, maka anggota berhak untuk mendesak pengurus agar segera melaksanakan MUSANG Luar Biasa.



Pasal 22
Peserta Musdega dan Musdega Luar Biasa
1.   Peserta MUSANG dan MUSANG Luar Biasa adalah anggota UKM PRAMUKA UPP.
2.   Dalam MUSANG dan MUSANG Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak memberikan satu suara.


Pasal 23
Acara Musyawarah Pandega
Acara pokok Musyawarah Anggota adalah :
1.   Pertanggung jawaban pengurus selama masa bakti, termasuk pertanggung jawaban keuangan.
2.   Menetapkan rencana kerja UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian untuk masa bakti berikutnya.
3.   Memilih pengurus UKM untuk masa bakti berikutnya.
4.   Acara pertanggung jawaban pengurus termasuk pertanggung jawaban keuangan harus diselesaiikan sebelum acara yang lain dimulai.

Pasal 24
Pemilihan Pengurus UKM
1.   MUSANG menetapkan pengurus UKM untuk masa bakti berikutnya.
2.   Ketua pengurus dipilih secara langsung dalam Musang.
3.   Ketua UKM yang lama dapat dipilih kembali menjadi ketua UKM untuk masa bakti berikutnya apabila diusulkan lebih dari lima suara.
4.   Ketua lama, sejak selesainya MUSANG hingga dilantiknya ketua yang baru berstatus dimisioner dan bertugas menyelesaikan hal – hal yang rutin.

Pasal 25
Pimpinan Musyawarah Pandega
MUSANG dan MUSANG Luar Biasa dipimpin oleh tiga Presidium yang dipilih oleh MUSANG.
Pasal 26
Pengambilan Keputusan
1.   Keputusan MUSANG dan MUSANG Luar Biasa dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
2.   Jika tidak tercapai mufakat :
a.   Pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui voting terbuka dan voting tertutup.
b.   Keputusan dinyatakan sah apabila memperoleh lebih dari ½ dari jumlah suara yang hadir.
3.   Keputusan MUSANG dan MUSANG Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART.

Pasal 27
Rapat Kerja dan Sidang
1.   Rapat kerja dilaksanakan oleh pengurus sebagai langkah pengendalian operasional.
2.   Rapat kerja dilaksanakan satu tahun sekali dalam satu tahun program.
3.   Peserta rapat kerja terdiri atas :
a.   Pembina
b.   anggota kehormatan
c.   Pengurus UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian

Pasal 28
Referendum
1.   Referendum diadakan apabila menghadapi persoalan mendesak yang harus diputuskan dan tidak dapat diputuskan sendiri oleh pengurus, sementara tidak mungkin menyelenggarakan suatu musyawarah.
2.   Referendum diadakan secara tertulis, jelas dan disusun sedemikian rupa, sehingga jawaban atas referendum cukup dengan setuju dan tidak setuju.
3.   Batas waktu pemberian jawaban ditentukan dan diumumkan
4.   Referendum disepakati dan diterima jika disetujui oleh lebih dan seperdua jumlah anggota yang mempunyai hak suara.
5.   Hasil referendum diumumkan oleh Dewan yang bersangkutan selambat – lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.

BAB IX
PENDANAAN
Pasal 29
Pendanaan
Pendanaan UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian diperoleh dari :
1.   Dana Kemahasiswaan
2.   Iuran anggota
3.   Bantuan pembimbing
3.   Sumbangan donator dari masyarakat yang tidak mengikat.
4.   Sumber lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan baik dengan PUOK yang berlaku maupun dengan kode kehormatan Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
Pasal 30
Iuran dan Usaha Dana
1.   Iuran anggota diatur lebih lanjut oleh pengurus UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian
2.   Usaha dana dapat dilakukan oleh badan usaha atau kelompok yang dibentuk oleh pengurus yang bersangkutan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang bertentangan.
3.   Badan usaha dapat membentuk operasi atau badan bentuk lainnya, dan secara insidental berwujud panitia usaha dana.
4.   Badan usaha dikoordinir langsung oleh komisi bidang usaha dan kegiatan UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian dan bertanggung jawab kepada ketua UKM Pramuka dan memberikan laporannya secara berkala kepada pengurus.
BAB X
ATRIBUT
Pasal 31
Lambang
Lambang UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian adalah dua tunas kelapa bersatu dengan logo Universitas Pasir Pengaraian, yang diatasnya tertulis Racana dan dibawahnya bertuliskan Universitas Pasir Pengaraian.

Pasal 32
Bendera
Bendera UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian berbentuk empat persegi panjang berukuran tiga banding dua, warna dasar hijau, dan di tengah-tengahnya lambang UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.


BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 33
Akibat Hukum Dari Pembubaran
Apabila terjadi pembubaran UKM Pramuka, maka penyelesaian aset, yang dibentuk oleh MUSANG yang diadakan khusus untuk itu

BAB XII
LAIN – LAIN
Pasal 34
Petunjuk Penyelenggaraan
1.   Hal – hal yang belum diatur dalam perubahan rumah tangga ini akan diatur kemudian dalam petunjuk penyelenggaraan atau pedoman lainnya.
2.   Petunjuk penyelenggaraan atau pedoman ini tidak boleh bertentangan dengan AD / ART yang telah ditetapkan.
3.   Petunjuk penyelenggaraan ditetapkan dengan keputusan UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.

Pasal 35
Perubahan Aturan Rumah Tangga
Perubahan aturan rumah tangga UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian ditetapkan oleh MUSANG dan MUSANG Luar Biasa.

BAB XIII
PENUTUP
Pasal 36
Penutup
1.   Hal – hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur lebih lanjut oleh UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian
2.   ART UKM PRAMUKA Universitas Pasir Pengaraian ini ditetapkan dalam musang UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian 2014 di Rambah Hilir setelah aturan dasar disahkan dengan keputusan UKM Pramuka Universitas Pasir Pengaraian tahun 2014.