MUSYAWARAH
ANGGOTA
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA PRAMUKA
UNIVERSITAS PASIR PENGARAIAN
NOMOR : /KPTS/MUSANG/UKM PRAMUKA UPP/ IV/2014
Tentang
JADWAL ACARA
Dengan
mengharapkan rahmad dan ridho Allah SWT,
Musyawarah Anggota ke Satu Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian,
setelah:
Menimbang : 1. Musyawarah Anggota merupakan forum
tertinggi dalam pengambilan keputusan di UKM Pramuka Universitas Pasir
Pengaraian.
2. Telah di bahasnya jadwal acara musyawarah
anggota ke satu Universitas Pasir Pengaraian.
Mengingat : 1. Undang
Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010
2. Pedoman
Umum Organisasi Kemahasiswaan, BAB IX,
Pasal 33, Pasal 36
Memperhatikan : Pendapat dan Saran peserta Musyawarah Anggota ke Satu Unit
Kegiatan Mahasiwa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Pengesahan
Jadwal Acara Musyawarah Anggota ke Satu Unit Kegiatan Mahasiwa Pramuka
Universitas Pasir Pengaraian.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di
tetapkan dan dapat di tinjau kembali jika ada kekeliruan.
Di
tetapkan di : Rambah Hilir
Tanggal :
April 2014
Waktu : WIB
|
STEERING COMITE III
STEERING COMITE II STEERING COMITE I
|
|
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH
ANGGOTA
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA PRAMUKA
UNIVERSITAS
PASIR PENGARAIAN
NOMOR : /KPTS/MUSANG/UKM PRAMUKA UPP/ IV/2014
Tentang
TATA TERTIB MUSYAWARAH ANGGOTA KE
SATU
Dengan
mengharapkan rahmad dan ridho Allah SWT,
Musyawarah Anggota ke Satu Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pasir
Pengaraian, setelah:
Menimbang : 1. Musyawarah Anggota merupakan forum
tertinggi dalam pengambilan keputusan di UKM Pramuka Universitas Pasir
Pengaraian.
2.
Telah di bahasnya tata tertib musyawarah anggota ke satu Universitas
Pasir Pengaraian.
Mengingat : 1. Undang
Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010
2. Pedoman
Umum Organisasi Kemahasiswaan, BAB IX,
Pasal 33, Pasal 36
Memperhatikan : Pendapat dan Saran peserta Musyawarah Anggota ke Satu Unit
Kegiatan Mahasiwa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Pengesahan
Tata Tertib Musyawarah Anggota ke Satu Unit Kegiatan Mahasiwa Pramuka
Universitas Pasir Pengaraian.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di
tetapkan dan dapat di tinjau kembali jika ada kekeliruan.
Di
tetapkan di : Rambah Hilir
Tanggal : April 2014
Waktu : WIB
|
STEERING COMITE III STEERING COMITE II STEERING COMITE I
|
|
|
|
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH
ANGGOTA
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA PRAMUKA
UNIVERSITAS
PASIR PENGARAIAN
NOMOR : /KPTS/MUSANG/UKM PRAMUKA UPP/ IV/2014
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN PRESIDIUM
SIDANG
Dengan
mengharapkan rahmad dan ridho Allah SWT,
Musyawarah Anggota ke Satu Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pasir
Pengaraian, setelah:
Menimbang : 1. Musyawarah Anggota merupakan forum
tertinggi dalam pengambilan keputusan di UKM Pramuka Universitas Pasir
Pengaraian.
2. Telah di bahasnya tata tertib
pemilihan presidium siding musyawarah anggota ke satu Universitas Pasir
Pengaraian.
Mengingat : 1. Undang
Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010
2. Pedoman
Umum Organisasi Kemahasiswaan, BAB IX,
Pasal 33, Pasal 36
Memperhatikan : Pendapat dan Saran peserta Musyawarah Anggota ke Satu Unit
Kegiatan Mahasiwa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Pengesahan
tata tertib pemilihan presidium sidang Musyawarah Anggota ke Satu Unit Kegiatan
Mahasiwa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di
tetapkan dan dapat di tinjau kembali jika ada kekeliruan.
Di
tetapkan di : Rambah Hilir
Tanggal : April 2014
Waktu : WIB
|
STEERING COMITE III STEERING COMITE II STEERING COMITE I
|
|
|
|
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH
ANGGOTA
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA PRAMUKA
UNIVERSITAS
PASIR PENGARAIAN
NOMOR : /KPTS/MUSANG/UKM PRAMUKA UPP/ IV/2014
Tentang
PRESIDIUM SIDANG
Dengan
mengharapkan rahmad dan ridho Allah SWT,
Musyawarah Anggota ke Satu Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pasir
Pengaraian, setelah:
Menimbang : 1. Musyawarah Anggota merupakan forum
tertinggi dalam pengambilan keputusan di UKM Pramuka Universitas Pasir
Pengaraian.
2.
Telah di pilihnya presidium sidang musyawarah anggota ke satu
Universitas Pasir Pengaraian.
Mengingat : 1. Undang
Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010
2. Pedoman
Umum Organisasi Kemahasiswaan, BAB IX,
Pasal 33, Pasal 36
Memperhatikan : Pendapat dan Saran peserta Musyawarah Anggota ke Satu Unit
Kegiatan Mahasiwa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Pengesahan
presidium sidang Musyawarah Anggota ke Satu Unit Kegiatan Mahasiwa Pramuka
Universitas Pasir Pengaraian.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan
dan dapat di tinjau kembali jika ada kekeliruan.
Di
tetapkan di : Rambah Hilir
Tanggal : April 2014
Waktu : WIB
|
STEERING COMITE III STEERING COMITE II STEERING COMITE I
|
|
|
|
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH
ANGGOTA
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA PRAMUKA
UNIVERSITAS
PASIR PENGARAIAN
NOMOR : /KPTS/MUSANG/UKM PRAMUKA UPP/ IV/2014
Tentang
AD / ART UKM PRAMUKA UPP
Dengan
mengharapkan rahmad dan ridho Allah SWT,
Musyawarah Anggota ke Satu Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pasir
Pengaraian, setelah:
Menimbang : 1. Musyawarah Anggota merupakan forum
tertinggi dalam pengambilan keputusan di UKM Pramuka Universitas Pasir
Pengaraian.
2. Telah di bahasnya AD / ART Unit
Kegiatan Mahasiwa Universitas Pasir Pengaraian, Rekomendasi, dan telah di
evaluasi oleh peserta sidang.
Mengingat : 1. Undang
Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010
2. Pedoman
Umum Organisasi Kemahasiswaan, BAB IX,
Pasal 33, Pasal 36
Memperhatikan : Pendapat dan Saran peserta Musyawarah Anggota ke Satu Unit
Kegiatan Mahasiwa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Pengesahan
AD / ART Unit Kegiatan Mahasiwa Pramuka
Universitas Pasir Pengaraian.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di
tetapkan dan dapat di tinjau kembali jika ada kekeliruan.
Di
tetapkan di : Rambah Hilir
Tanggal : April 2014
Waktu : WIB
|
PRESIDIUM SIDANG III PRESIDIUM SIDANG II PRESIDIUM SIDANG I
|
|
|
|
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH
ANGGOTA
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA PRAMUKA
UNIVERSITAS
PASIR PENGARAIAN
NOMOR : /KPTS/MUSANG/UKM PRAMUKA UPP/ IV/2014
Tentang
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA UKM
PRAMUKA UPP
Dengan
mengharapkan rahmad dan ridho Allah SWT,
Musyawarah Anggota ke Satu Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pasir
Pengaraian, setelah:
Menimbang : 1. Musyawarah Anggota merupakan forum
tertinggi dalam pengambilan keputusan di UKM Pramuka Universitas Pasir
Pengaraian.
2.
Telah di bahasnya tata tertib pemilihan Ketua Unit Kegiatan Mahasiwa
Universitas Pasir Pengaraian, Rekomendasi, dan telah di evaluasi oleh peserta
sidang.
Mengingat : 1. Undang
Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010
2. Pedoman
Umum Organisasi Kemahasiswaan, BAB IX,
Pasal 33, Pasal 36
Memperhatikan : Pendapat dan Saran peserta Musyawarah Anggota ke Satu Unit
Kegiatan Mahasiwa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1. Pengesahan
tata tertib pemilihan Ketua Unit Kegiatan Mahasiwa Pramuka Universitas Pasir
Pengaraian.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di
tetapkan dan dapat di tinjau kembali jika ada kekeliruan.
Di
tetapkan di : Rambah Hilir
Tanggal : April 2014
Waktu : WIB
|
PRESIDIUM SIDANG III PRESIDIUM SIDANG II PRESIDIUM SIDANG I
|
|
|
|
|
KEPUTUSAN
MUSYAWARAH
ANGGOTA
UNIT
KEGIATAN MAHASISWA PRAMUKA
UNIVERSITAS
PASIR PENGARAIAN
NOMOR : /KPTS/MUSANG/UKM PRAMUKA UPP/ IV/2014
Tentang
KETUA UKM PRAMUKA UPP PERIODE
2014-2015
Dengan
mengharapkan rahmad dan ridho Allah SWT,
Musyawarah Anggota ke Satu Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Pasir
Pengaraian, setelah:
Menimbang : 1. Musyawarah Anggota merupakan forum
tertinggi dalam pengambilan keputusan di UKM Pramuka Universitas Pasir
Pengaraian.
2. Telah di pilihnya Ketua Unit Kegiatan
Mahasiwa Universitas Pasir Pengaraian periode 2014-2015.
Mengingat : 1. Undang
Undang Gerakan Pramuka Nomor 12 Tahun 2010
2. Pedoman
Umum Organisasi Kemahasiswaan, BAB IX,
Pasal 33, Pasal 36
Memperhatikan : Pendapat dan Saran peserta Musyawarah Anggota ke Satu Unit
Kegiatan Mahasiwa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : 1.
sebagai Ketua Unit Kegiatan
Mahasiwa Pramuka Universitas Pasir Pengaraian periode 2014-2015.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di
tetapkan dan dapat di tinjau kembali jika ada kekeliruan.
Di
tetapkan di : Rambah Hilir
Tanggal : April 2014
Waktu : WIB
|
PRESIDIUM SIDANG III PRESIDIUM SIDANG II PRESIDIUM SIDANG I
|
|
|
|
|